Picture
Ditulis oleh Mas Nunu-Pimred www.ahmadtohari.com

Trias Ekonomika Desa, Cita-cita besar konsep pemerataan kesejahteraan 

Masyarakat – Negara Sejahtera. Inilah salah satu cita-cita besar didirikannya Negara Republik Indonesia. Selengkapnya cita-cita besar tersebut tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Sejahtera di sini dapat dimaknai dalam empat keadaan antara lain keadaan yang baik, keadaan keberlimpahan, keadaan kemampuan / keterampilan, dan keadaan situasi yang beradab.

Di negara maju, kesejahteraan menunjuk pada uang yang dibayarkan oleh pemerintah kepada orang yang membutuhkan bantuan financial (subsidi) karena tidak dapat bekerja, atau yang keadaan pendapatannya tidak berkecukupan.

Tentu saja, menjadi sejahtera (negara maupun masyarakat) merupakan sosok ideal dan cita-cita semua bangsa. Sebab, negara yang tak mampu membuat warganya sejahtera dapat dinilai tak kompeten dan tidak memiliki keabsahan terhadap eksistensi negara tersebut, sehingga pimpinan negaranya perlu segera diganti.

Indonesia belum dikatakan sebagai negara sejahtera meskipun memiliki kekayaan alam yang melimpah dan sumberdaya manusia yang unggul. Karena negara sejahtera seharusnya dapat menjamin setidaknya enam jenis kebutuhan masyarakatnya, yaitu pangan, sandang, papan, pekerjaan, kesehatan, dan pendapatan yang berlimpah.

Menurut Siswono Yudohusodo (2009), “untuk menjadi negara sejahtera dengan demikian diperlukan perpaduan pembangunan dalam beberapa faktor strategis ekonomi-politik guna mempercepat peningkaatan kesejahteraan rakyat Indonesia, antara lain memanfaatkan keunggulan di sektor pertanian dengan agro industrinya”. Selain itu, negara juga harus dapat melakukan empat hal kongkret dalam usaha peningkatan kesejahteraan rakyat, yaitu nasionalisasi aset strategis, hapus hutang lama tolak hutang baru, redistribusi aset bagi masyarakat tak mampu agar berproduksi, proteksi dan subsidi produk-produk dalam negeri.

Membangun desa. Inilah pesan dasar ekonomi-politik konstitusi kita yang sesungguhnya. Dengan cakupan desa dan wilayah laut yang sangat luas, maka desain pembangunan ekonomi-politik kita sesungguhnya “harus berbasiskan desa”. Jika ingin menguatkan ekonomi-politik kita, maka desa harus menjadi pelaku utama pembangunan bangsa. Karena sudah sangat jelas bahwa produk pangan terbesar ada di desa. Pangan sebagai “cara hidup dan bernegara” ternyata ada di desa. Oleh karena itu, pembangunan desa yang berorientasi pangan agar menciptaakan swasembada harus menjadi prioritas pembangunan ekonomi-politik kita.

Tanpa pangan yang swasembada, bangsa tak kan mandiri. Tanpa desa yang kuat ekonomi-politiknya, pangan kita takkan dihasilkan dengan baik. Maka, membangun Indonesia adalah membangun desa. Pembangunan desa dalam hal ini dapat direalisasikan dengan pembentukan tiga lembaga yang akan menjadi motor penggerak seluruh kegiatan ekonomi di pedesaan.

Teknis pengembangan dan penguatan Trias Ekonomika Desa
Pertama, lembaga koperasi desa. Kalau diperlambangkan, lembaga ini seperti gadis desa. Sangat cantik dan harus ada untuk mengembangkan desa. Lembaga ini diharapkan akan berkonsentrasi di bidang produksi-produksi. Secara teknis koperasi desa akan membeli seluruh hasil produksi masyarakat desa. Sehingga masyarakat desa mendapat keuntungan dari hasil penjualan barang produksi tersebut.

Kedua, lembaga badan usaha desa. Lembaga ini diharapkan akan berkonsentrasi di bidang pasar. Memasarkan hasil produksi desa dan menciptakan pasar yang sehat bagi desa adalah gawean utama lembaga ini. Secara teknis, badan usaha milik desa akan membeli barang produksi yang telah dikumpulkan oleh koperasi desa. Sehingga koperasi desa akan mendapat keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Kemudian badan usaha desa akan memasarkan ke tingkat konsumen sehingga lembaga ini pun mendapat keuntungan.

Ketiga, lembaga bank desa. Lembaga ini diharapkan berkonsentrasi di bidang permodalan. Fungsi simpan pinjam harus dimaksimalkan agara eksistensi lembaga ini bisa dipertahankan. Jadi selain untuk masyarakat desa, fasilitas simpan pinjam juga diberikan kepada dua lembaga lain (koperasi dan badan usaha). Sehingga bank desa akan mendapat keuntungan.

Tiga lembaga di atas itulah representasi “trias ekonomika desa”. Pertanyaannya, siapakah pemilik ke-tiga lembaga di atas? Inilah sisi menariknya. Tiga lembaga ini tidak boleh dikuasai pemerintah desa atau siapapun kecuali warga desa itu sendiri. Secara teknis, tiga lembaga tersebut akan dibuatkan saham dimana setiap warga desa dewasa akan memiliki saham yang nilainya sama besar, dimana syarat mendapatkan saham tersebut adalah harus membuat akun atau rekening tabungan di bank desa. Sehingga pada tiap akhir tahun pembukuan, warga desa dewasa akan mendapatkan deviden yang sama besar dari tiga lembaga tersebut. Deviden tersebut akan disalurkan langsung ke rekening tabungan di bank desa. Dengan demikian dapat terciptalah pemerataan kesejahteraan. Jika semua desa di Indonesia menerapkan hal ini, diyakini desa-desa akan menjadi kuat dan mandiri secara ekonomi dan berdaulat secara politik, guna menciptakan kesejahteraan dan mendukung pemerintahan negara yang bersih dan kuat pula.[]




Leave a Reply.

    Supported by:

    Temukan teman di:

    Diskusi

    Archives

    February 2013
    January 2013
    December 2012

    Blog Hits

    Menuju Blog ku klik: